Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! Warga Aceh Barat bakal Kena Denda Jika Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 04 Desember 2022 - 10:22:00 WIB
Siap-Siap! Warga Aceh Barat bakal Kena Denda Jika Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BARAT, iNews.id - Warga Aceh Barat harus siap-siap terkena denda jika ketahuan membuang sampah sembarangan. Aturan ini akan berlaku pada awal tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Bukhari mengatakan, pihaknya akan memberlakukan penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat, pada awal tahun 2023. 

"Penerapan denda ini kita lakukan untuk meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat," kata Bukhairi, Minggu (4/12/2022).

Dia menambahkan, aturan denda itu tertuang berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.

"Besaran denda yang akan diterapkan tersebut mencapai sebesar Rp300.000," kata dia.

Bukhari melanjutkan, penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan terhindar dari aksi buang sampah secara liar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut