Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tahun Hidup di Batam Tanpa Izin, WNA Malaysia dan Singapura Dideportasi

Senin, 23 Mei 2022 - 13:12:00 WIB
Dua Tahun Hidup di Batam Tanpa Izin, WNA Malaysia dan Singapura Dideportasi
Imigrasi Batam mendeportasi dua warga negara asing masing-masing dari Malaysia dan Singapura. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - ImigrasiBatam melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Malaysia dan Singapura. Keduanya tinggal di Batam selama hampir dua tahun tanpa izin tinggal yang sah.

"Mereka batas izinnya sudah habis tapi masih berada di Batam," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Subki Miuldi, Senin (23/5/2022).

Subki menjelaskan, WNA Malaysia yang dipulangkan ke negaranya adalah SKY. Dia masuk ke Batam sejak 27 Februari 2020. Dia telah melewati izin masa tinggal selama 593 hari.

Sedangkan WNA Singapura yang dipulangkan adalah MRA. Dia masuk ke Batam sejak 15 Maret 2020 dan melewati masa izin tinggal selama 590 hari.

"Jadi kalau dihitung dari masuk sampai sekarang itu sudah lama sekali. Sudah dua kali Lebaran,' tuturnya.

Subki mengatakan, proses deportasi kedua WNA itu berkoordinasi Kedutaan Malaysia dan Singapura. Keduanya masuk dalam daftar cekal imigrasi.

"Kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cekal," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut