Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Nelayan Indramayu Bayar Ganti Rugi Fasilitas Rusak Dampak Demo dengan 3 Karung Koin
Advertisement . Scroll to see content

Inmendagri Wajibkan Alun-Alun Tutup saat Malam Tahun Baru

Jumat, 10 Desember 2021 - 11:27:00 WIB
Inmendagri Wajibkan Alun-Alun Tutup saat Malam Tahun Baru
Inmendagri terbaru mewajibkan pemerintah daerah menutup alun-alun saat malam tahun baru. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) menutup alun-alun saat malam tahun baru. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan Covid-19 saat perayaan tahun baru.

Penutupan alun-alun diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," dikutip dari diktum kesatu huruf h Inmendagri Nomor 66/2021, Jumat (10/12/2021).

Masih dari Inmendagri tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. 

Selain itu juga harus terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut