Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang Viral Mutilasi Kucing lalu Dimasak Ditetapkan Tersangka, Bukan ODGJ?

Rabu, 14 September 2022 - 08:39:00 WIB
Pria yang Viral Mutilasi Kucing lalu Dimasak Ditetapkan Tersangka, Bukan ODGJ?
Polisi menetapkan pelaku mutilasi kucing di Bengkulu Utara sebagai tersangka penganiayaan hewan. (Foto: Polres Bengkulu Utara)
Advertisement . Scroll to see content

BENGKULU, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku mutilasikucing di Bengkulu menjadi tersangka. Pelaku inisial RD dijerat pasal penganiayaan hewan.

"Status pelaku sudah tersangka," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANdy Pramudya Wardana dalam keterangan pers yang diunggah laman Polres Bengkulu Utara, Selasa (13/9/2022) sore.

Andy menjelaskan, RD dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.

Selain itu ada dugaan bahwa RD merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga RD dan tim dokter untuk melakukan observasi kejiwaan pria berusia 26 tahun ini.

"Akan observasi 14 hari dan asesmen tim dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," tuturnya.

Aksi RD memutilasi kucing lalu memasaknya membuat geger media sosial setelah direkam dalam video yang diunggah melalui akun Facebook dan Instagram miliknya. 

Aksi sadis itu mendapat kecaman komunitas pecinta kucing yang mendesak Polres Bengkulu Utara bertindak. Salah satunya adalah rumah singgah Clow di Bogor yang melaporkan aksi RD.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut