2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta
GIANYAR, iNews.id – Aksi kriminal dua pemuda pengangguran berinisial IMK dan IMGK berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus setelah nekat membobol Taman Kanak-Kanak (TK) Kencana Kumara Mas di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan menggasak uang pendaftaran murid baru senilai hampir Rp20 juta.
Uang yang digondol para pelaku merupakan dana administrasi calon siswa baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027 yang disimpan pihak sekolah di dalam ruang guru.
Peristiwa pembobolan ini pertama kali terungkap saat pihak sekolah mendapati kondisi ruang guru yang acak-acakan. Saat dilakukan pengecekan bersama petugas, ditemukan bekas pencongkelan paksa pada pintu masuk ruang guru serta sejumlah kerusakan di area gudang sekolah.
Pihak sekolah seketika terkejut saat memeriksa tempat penyimpanan uang pendaftaran siswa baru. Dana sebesar Rp19.450.000 yang baru saja dikumpulkan dari para orang tua murid didapati telah raib dari tempatnya. Pihak sekolah pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Unit Reskrim Polsek Ubud berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Gianyar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membobol sekolah dan menguras uang tunai di ruang guru.
"Modus operandi kedua pelaku ini adalah dengan cara merusak pintu ruang guru dan mengambil sejumlah uang pendaftaran yang diperkirakan sejumlah Rp19 juta sekian. Itu uang pendaftaran untuk anak-anak murid baru tahun ajaran 2026-2027," kata Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (22/6/2026).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Ubud. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Editor: Kastolani Marzuki