Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Anjing, Pria di Gianyar Dibawa ke Meja Hijau

Kamis, 02 Januari 2020 - 17:53:00 WIB
Aniaya Anjing, Pria di Gianyar Dibawa ke Meja Hijau
Sidang kasus penganiayaan anjing, Kamis (2/1/2020) (Foto: iNews/ Nyoman Astana)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id - I Nyoman NW harus duduk di meja hijau karena menganiaya anjing hingga tewas. Kasus tersebut disidang di Pengadilan Tinggi Negeri Gianyar, Bali.

I Nyoman dibawa ke meja hijau oleh Yayasan Bali Animal Defender di Gianyar karena menganiaya anjing yang memasuki tempatnya berjualan. Aksinya tersebut dilaporkan dan diproses di pengadilan.

Agenda sidang pertama merupakan pemeriksaan para saksi, dilakukan hari ini, Kamis (2/1/2020). Ketua Bali Animal Defender Joviana Imanuel Calvary mengatakan laporannya tersebut mempunyai dasar hukum.

"Kita melapor bukan atas dasar konyol, kami ini ada dasarnya," kata Joviana.

BACA JUGA:

Bali United Pertahankan Pemain Termahal di Liga 1

Wagub Cok Ace Berharap Bali-Vietnam Makin Mesra di Bidang Pariwisata

Penganiyaan yang dilakukan oleh I Nyoman NW dilakukan pada 12 November 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan dari para saksi.

Joviana mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat larangan menganiaya hewan. Menurutnya, ada dasar hukum yang bisa menjerat pelaku penganiaya hewan.

"Ini memang diatur dalam KUHP, ini ada dalam KUHP," kata Joviana.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, (9/1/2020) mendatang. Joviana berharap putusan sidang akan membuat pelaku penganiaya hewan jera.

"Semoga yang lain bisa jera," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut