Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:05:00 WIB
Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun
Tujuh kawanan debt collector saat ditunjukkan di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Wayan Sadia (39) seorang debt collector. Terdakwa terbukti bersalah menganiaya nasabah bernama Gede Budiarsana (32) hingga tewas. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam terhadap korban," ujar Ketua Majelis Hakim I Putu Sayoga dalam persidangan, Kamis (10/3/2022).

Dalam surat putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Selain Sadia, enam anak buahnya juga dijatuhi hukuman, yaitu Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23) dan Dominggus Bakarbessy (23). 

Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 3 tahun penjara. Berbeda dengan Sadia, Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP. 

Diketahui, Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal menggunakan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar pada 23 Juli 2021. Peristiwa itu dipicu penarikan unit motor milik korban oleh ketujuh terdakwa. 

Menanggapi putusan Hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut