Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Dibuat di Medan Tahun 2017

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:21:00 WIB
Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Dibuat di Medan Tahun 2017
Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno. Gisel pun telah mengakui sebagai perempuan dalam video berdurasi 19 detik yang beredar itu.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mantan suami Gading Martin itu mengakui sebagai perempuan dalam video tersebut.

Gisel mengakui juga kalau adegan percintaan itu dilakukan dirinya bersama seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut