New Normal di Bali, Kemenhub Siapkan Operasional Penerbangan ke Bandara Ngurah Rai
JAKARTA, iNews.id - Menjelang penerapan new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan operasional penerbangan dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kemenhub mmendukung keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan jasa transportasi udara.
"Kementerian Perhubungan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Novie mengatakan, Kemenhub kini tengah menyiapkan operasional penerbangan dari dan ke Bandara Ngurah Rai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, menuju era new normal.
Pada era new normal, bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai Bali harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Pada masa kenormalan baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau selanjutnya disebut SE No 5/2020," ujarnya.
Sejumlah pintu masuk menuju Bali termasuk bandara dilakukan pengawasan. Bali hanya menerima penumpang yang melakukan perjalanan melalui angkutan darat, laut dan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium/Rumah Sakit Pemerintah yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sehingga angkutan darat, laut dan udara menjadi selamat, aman dan nyaman, " katanya.
Editor: Reza Yunanto