Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan di Denpasar, Leasing Pengguna Jasa Debt Collector Terancam Dihukum

Senin, 26 Juli 2021 - 10:55:00 WIB
Pembunuhan di Denpasar, Leasing Pengguna Jasa Debt Collector Terancam Dihukum
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengusut pembunuhan Gede Budiarsana yang dilatari penarikan motor oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang (debt collector). Polisi akan menindak secara hukum perusahaan leasing yang menggunakan jasa Mata Elang tersebut.

"Sesuai undang-undang fidusia, ada ketentuan penarikan harus ada putusan pengadilan dan tidak boleh main sita," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (276/7/2021).

Jansen menjelaskan, perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector untuk menyita kendaraan dengan paksa akan diproses secara hukum. Sebab, penyitaan motor tanpa putusan pengadilan sama saja dengan tindakan kriminal.

"Kasus ini yang terakhir. Akan kita tindak kalau ada yang main tarik tanpa putusan pengadilan. Ini tindakan kriminal," tuturnya.

Kantor debt collector di Denpasar, Bali dipasang garis polisi terkait pengeroyokan seorang pria hingga tewas. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)
Kantor debt collector di Denpasar, Bali dipasang garis polisi terkait pengeroyokan seorang pria hingga tewas. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Polresta Denpasar juga akan menelusuri perusahaan leasing yang masih menggunakan cara-cara penarikan kendaraan secara paksa dengan jasa debt collector.

"Ini melanggar hukum. Kita akan telusuri finance mana yang masih menggunakan jasa ini," ujarnya.

Sebelumnya Polresta Denpasar telah menetapkan enam orang pelaku pengeroyokan Gede Budiarsana hingga tewas.

Keenam tersangka itu terkait dengan kantor debt collector di Jalan Gunung Patuha, yang didatangi korban untuk menanyakan motor yang ditarik.

Kantor debt collector tersebut saat ini telah dipasang garis kuning polisi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut