Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan MiChat di Denpasar, Pelaku Peragakan 39 Adegan

Senin, 30 Januari 2023 - 10:50:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan MiChat di Denpasar, Pelaku Peragakan 39 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan perempuan inisial AS (26) di kos elite Griya Sambora di Denpasar. (Foto: Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan AS (26), perempuan MiChat yang tewas dibunuh pelanggan di kos elite Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Bali. Pelaku RAPB (26) memperagakan 39 adegan saat menghabisi korban.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan, Jumat (27/1/2023). Selain menghadirkan pelaku, dua saksi dalam kasus pembunuhan ini dihadirkan saat rekonstruksi.

"Ini untuk meyakinkan penyidik kembali terkait pembunuhan. Adegan dilakukan langsung oleh tersangka," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana.

Adegan dimulai saat pelaku mendatangi lokasi untuk bertemu dengan korban. Selanjutnya satu per satu adegan diperagakan pelaku hingga adegan ke-25 saat dia menghabisi nyawa korban.

Adegan rekonstruksi pembunuhan korban diakhiri saat pelaku meninggalkan lokasi.

Pelaku pembunuhan, RAPB (26) melakukan 39 adegan rekonstruksi. (Foto: Indira Arri)
Pelaku pembunuhan, RAPB (26) melakukan 39 adegan rekonstruksi. (Foto: Indira Arri)

Penyidik memastikan tidak ada perubahan antara keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan adegan rekonstruksi yang diperagakan.

Pembunuhan yang menggemparkan Denpasar ini terjadi pada malam tahun baru 2023. Pelaku yang berasal dari Blitar, Jawa Timur menghabisi korban dengan maksud untuk menguasai harta benda miliknya.

Polisi mengembangkan kasus ini dengan mengungkap jaringan prostitusi online MiChat yang melibatkan korban. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut