Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Satpam Vila Pemerkosa Anak SD di Tabanan Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 18:31:00 WIB
Satpam Vila Pemerkosa Anak SD di Tabanan Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa pemerkosa bocah SD di Tabanan, Bali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Terdakwa kasus pemerkosaan bocah SD, I Ketut Bia Setiarawan (39) dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali, Rabu (3/11/2021). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah enam bulan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, vonis itu sepadan dengan tuntutan dari jaksa. 

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/11/2021).

Dalam amar putusan terungkap, perbuatan bejat terdakwa dilakukan kepada korban berinisial ER, Mei 2021. Awalnya terdakwa memacari ibu korban yang seorang janda.

Terdakwa lalu sering menginap di rumah kos korban. Saat ibu korban keluar rumah untuk mengambil laundry, terdakwa lalu memerkosa korban yang saat itu sedang tidur.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut