Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tabanan Bali Diancam Sanksi Penundaan Bansos Bila Menolak Vaksinasi

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:35:00 WIB
Warga Tabanan Bali Diancam Sanksi Penundaan Bansos Bila Menolak Vaksinasi
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengingatkan warga yang menolak vaksin Covid-19 akan diberikan sanksi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TABANAN, iNews.id - Bupati Tabanan, Bali, Komang Gede Sanjaya akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasiCovid-19 tanpa alasan yang jelas. Para kepala desa dan bendesa adat diminta mempercepat vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

"Setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan akan dikenakan sanksi," ujar Sanjaya di Tabanan, Kamis (24/6/2021).

Sanjaya menjelaskan, sanksi tersebut berupa dua hal. Pertama, penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos) atau jaminan sosial dan sejenisnya. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi di pemerintah.

"Itu sesuai dengan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pasal 13 A ayat 4 bahwa sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi," ujarnya.

Dia meminta kepada jajaran pemerintahan mulai dari camat hingga kepala desa beserta bendesa adat di seluruh  Tabanan untuk menyebarluaskan atau menyosialisasikan imbauan tersebut.

Menurutnya, target vaksinasi di Tabanan baru mencapai 65,64 persen dari 461.630 penduduk yang menjadi sasaran. Total yang sudah menerima vaksin yakni sekitar 213.000 orang.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut