Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

ASN Berikan Komentar dan Like di Medsos Paslon Dapat Dikenai Sanksi

Selasa, 30 Januari 2018 - 22:58:00 WIB
ASN Berikan Komentar dan Like di Medsos Paslon Dapat Dikenai Sanksi
penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Jabar yang disaksikan Bawaslu Jabar. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 segera bergulir. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan berhati-hati jika tidak ingin berurusan dengan sanksi.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dalam SE dijelaskan secara spesifik larangan bagi ASN terlibat langsung dalam politik. Salah satunya adalah memberikan komentar di laman pasangan calon tertentu atau memberikan tanda jempol atau suka (LIKE) di media sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mendapat surat edaran yang dikeluarkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pemberdayaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait netralitas ASN.

Iwa menyebutkan, SE yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi ASN itu bernomor B 2900/ASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017 Tentang Pengawasan Netralistas Pegawai ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Sedangkan surat dari Kemenpan RB bernomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 Desember/2017 Tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilihan Presiden(Pilpres) 2019.

Salah satu poin larangan tegas kepada ASN diantaranya adalah menghadiri deklarasi pasangan calon atau bakal pasangan calon. Larangan juga termasuk menggunakan atribut baik pasangan calon atau atribut partai politik.

Larangan selanjutnya bagi ASN adalah memberikan komentar, tanda suka (Like), mengunggah foto atau gambar pasangan calon, dan menyebarkan visi-misi di media sosial. Bahkan, kata dia, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon dengan diikuti simbol tangan yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan diskusi partai politik.

"Aturan ini sangat ketat. Sudah sangat jelas larangannya seperti menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut," kata Iwa.

Iwa menyebutkan, sanksi bagi ASN tentu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan politik saat Pilkada Serentak 2018, Pemprov Jabar melakukan penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Jabar yang disaksikan Bawaslu Jabar.

Dia berharap, penandatanganan tersebut membuat ASN di lingkungan Pemprov Jabar bisa menjaga netralitas pada saat Pilgub Jabar berlangsung. Selain itu, kerja sama ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN agar terhindar pelanggaran saat pilkada.

"Saya mewakili ASN Pemprov Jabar sudah menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN dalam ajang Pilkada Serentak 2018 nanti. Hari ini juga hampir seluruh kepala SKPD hadir dan diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada bawahannya," kata dia.

Kendati demikian, Iwa akan kembali mengumpulkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk menyosialisasikan larangan atau netralitas ASN saat Pilgub Jabar sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi ASN dan Kemenpan RB tersebut.

Seperti diketahui, Bawaslu Jabar melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jabar pada Pilkada Serentak 2018 di Transluxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, I Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). Dalam kegiatan tersebut dihadiri hampir seluruh kepala dinas di lingkungan Pemprov Jabar.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut