Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Begal Sadis di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Kontrakan Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Begal Pelajar di Babelan Bekasi Pakai Airsoft Gun, 4 Orang Ditangkap Termasuk Penadah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:16:00 WIB
Begal Pelajar di Babelan Bekasi Pakai Airsoft Gun, 4 Orang Ditangkap Termasuk Penadah
Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata airsoft gun dan sejumlah barang lainnya dalam pengungkapan kasus pembegalan pelajar di Babelan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Empat orang ditangkap polisi terkait aksi perampasan ponsel milik seorang pelajar berusia 17 tahun di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kejadian itu, korban diancam dengan senjata airsoft gun, bahkan pelaku melepaskan dua kali tembakan.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Rabu (7/10/2026) pagi. Saat itu, korban berinisial RM sedang mendorong sepeda motor bersama temannya ketika tiga orang datang menggunakan sepeda motor dan mengadang mereka.

Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun sebelum mengambil handphone (HP). Dua tembakan dilepaskan untuk menakut-nakuti korban saat aksi perampasan berlangsung.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan kejadian tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada empat orang yang diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam kasus ini.

Dua orang yang diduga melakukan perampasan, AZ dan SDZ, ditangkap di wilayah Bekasi Utara. Polisi juga menangkap RW yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan serta LG yang berkaitan dengan penjualan airsoft gun.

"Dua pelaku lain yang ditangkap yakni, RW sebagai penadah barang hasil. Serta LG berkaitan dengan penjualan airsoft gun," kata Kombes Andi, dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita airsoft gun, sepeda motor, dan ponsel milik korban sebagai barang bukti.

AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. RW disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP, sedangkan LG dijerat Pasal 306 KUHP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut