Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marah! Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan Ilegal Pohon di Jalan R.E. Martadinata
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

Kamis, 06 Agustus 2026 - 07:26:00 WIB
Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron SixNine Padel karena belum berizin dan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di bangunan lapangan padel SixNine di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penemuan videotron yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame (IPR).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron SixNine Padel tersebut belum mengantongi izin resmi.

Selain persoalan perizinan, penyegelan juga berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pohon-pohon itu ditebang karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron.

"Yang bertanggung jawab yang melakukan, sub kontrak tersebut. Ini masih dalam pengembangan kita karena tidak boleh ada pembiaran," ujar Bambang di lokasi.

Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 1.000 pohon pengganti dan membayar denda paksa sebesar Rp100 juta.

Satpol PP menyebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi. 

Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan reklame maupun perusakan lingkungan, termasuk penebangan pohon tanpa izin di ruang publik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut