DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji
BANDUNG, iNews.id - Kasus Yuvita disekap mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iswara. Dia mendukung pemberian hukuman berat terhadap tersangka Taufik Hidayat apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam proses hukum.
Iswara juga menyampaikan dukungan secara pribadi terhadap usulan penerapan hukuman kebiri bagi tersangka. Namun, menurutnya, penerapan sanksi tersebut harus melalui kajian mendalam dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iswara mengatakan usulan hukuman kebiri merupakan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat menyusul mencuatnya kasus tersebut.
“Usulan itu merupakan aspirasi yang muncul dari masyarakat. Namun penerapannya harus dikaji secara mendalam agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun prinsip hak asasi manusia,” ujar Iswara, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan patut mendapat kecaman.
Iswara juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar yang berhasil mengungkap perkara dan mengamankan tersangka.
DPRD Jabar meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan hukuman sesuai tingkat kesalahan apabila seluruh unsur pidana terbukti.
“Kami meminta aparat hukum memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum atas perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Selain menyoroti proses hukum, Iswara juga menilai dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu cukup lama menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, perangkat lingkungan seperti RT, RW, desa, hingga kelurahan perlu meningkatkan kepedulian terhadap kondisi warga di sekitarnya agar kejadian serupa dapat lebih cepat terdeteksi.
Sementara itu, keluarga korban bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan tidak membuka ruang perdamaian bagi tersangka.
Kakak korban, Afif Shandi, menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Yuvita telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan korban sehingga proses hukum diharapkan berjalan hingga tuntas.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Seluruh pasal tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor: Donald Karouw