Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Kerumunan, Polda Jabar Pastikan Pembatasan Ketat saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Ini Ancaman bagi ASN Majalengka Nekat Berlibur Keluar Kota saat Nataru

Selasa, 30 November 2021 - 10:18:00 WIB
Ini Ancaman bagi ASN Majalengka Nekat Berlibur Keluar Kota saat Nataru
Bupati Majalengka Karna Sobahi memperingatkan keras ASN yang membandel berlibur keluar kota saat Nataru. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi memberikan peringatan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mencari-cari celah agar bisa berlibur keluar kota saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peringatan tersebut sebagai tindak lanjut dari larangan pemerintah pusat saat libur akhir tahun

Karna menegaskan, sebagai tindak lanjut dari aturan pusat tidak ada izin bagi jajarannya untuk pergi ke luar daerah. "ASN tidak boleh cuti, harus diam," kata Karna, Selasa (30/11/2021).

Karna mengaku memiliki senjata agar ASN tidak membandel. Tunjangan Kinerja atau Tukin, akan ditentukan oleh tingkat kepatuhan ASN dalam hal larangan cuti pada libur Nataru itu.

"Sanksi bagi yang membandel, Tunkin tidak akan diturunkan," kata dia.

Larangan cuti dan berlibur bagi ASN tersebut, kata dia, sebagai langkah untuk membatasi pergerakan ASN, pada masa libur di tengah Pandemi Covid-19. Selain larangan cuti bagi ASN, pemerintah juga akan lebih memperketat aktivitas masyarakat.

"Masalah Natal, persoalan bukan Natarunya, tapi kerumunannya yang harus kita jaga itu. Nataru kan udah alamiah. Bagaimana (kerumunan) di objek wisata, ruang fublik. Tidak ditutup, tapi diperketat saja," tutur dia.

"Untuk Majalengka akan diperketat. Perbatasan juga akan kerja sama dengan pemerintah tetangga, melakukan penyekatan," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut