Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras
Advertisement . Scroll to see content

Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pencekok Miras Satwa Taman Safari

Senin, 20 November 2017 - 13:03:00 WIB
Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pencekok Miras Satwa Taman Safari
Pelaku cekoki miras di Taman Safari diperiksa polisi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya video yang memperlihatkan seorang pengunjung Taman Safari Indonesia Bogor, Jawa Barat, memberikan minuman keras (miras) terhadap satwa. Setelah penyelidikan dilakukan, keempat pelaku akhirnya mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) Bogor didampingi masing-masing pengacaranya. 

Pelaku diketahui bernama Alyssa Dwi Fitri Amanda dan Philip Biondi, serta kedua rekannya yang berada di dalam mobil yang sama. Mereka dipanggil pihak kepolisian karena perbuatannya memberikan miras kepada satwa di Taman Safari. P

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyiksaan terhadap satwa. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 3 bulan penjara yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut