Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:36:00 WIB
Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh ustaz HW. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU), menilai kejahatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sebagai kejahatan luar biasa. Terdakwa Herry telah merencanakan kejahatannya secara matang. 

"Dari keterangan ahli, itu (kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan) by design (direncanakan dengan matang). Jadi bukan perbuatan insidentil semata-mata, serta merta orang itu melakukan," kata Kajati Jabar kepada wartawan seusai lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini bahwa ini (perbuatan Herry Wirawan memperkosan santriwati korban) kejahatan sangat luar biasa. Tidak saja berdampak pada korban, tapi juga menyebabkan dampak dan keresahan sosial yang luas," ujarnya.

Asep N Mulyana menuturkan, keterangan ahli mengungkap praktik pembekuan atau pencucian otak para santriwati korban oleh terdakwa Herry. Bahkan perbuatan itu juga dilakukan kepada istrinya.

Akibatnya, santriwati korban dan istri pelaku, tak dapat berbuat banyak selain menuruti kemauan bejat Herry. Korban dan istri pelaku tidak dapat berpikir rasional dan membedakan antara yang baik dengan buruk, yang boleh dan tidak boleh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut