Kasus Pohon Ditebang demi Videotron Padel, Ini Respons Tegas Wali Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron di kawasan padel setelah pengelolanya mengakui penebangan pohon dilakukan agar reklame tersebut lebih terlihat. Proses perizinan videotron juga dibekukan sementara sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota. Setiap pohon yang ditebang juga dikenai sanksi sesuai peraturan daerah.
“Untuk persoalan pohon, secara peraturan daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Padahal, rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Pokja Reklame, mensyaratkan pemasangan reklame tidak mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, perusahaan pengelola videotron berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pengelola padel dalam penebangan pohon tersebut.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Pemkot juga masih menelusuri pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah kepada pihak tersebut.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Pemkot Bandung turut mengawal proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun, apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim penegakan hukum kementerian tersebut.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Farhan memastikan seluruh perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ujarnya.
Tidak hanya menindak pengelola videotron, Farhan meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan akan menyasar seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan. Langkah itu berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum eksternal.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw