Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik
BANDUNG, iNews.id - Pelarian R (23) pengemudi Honda Mobilio yang diduga terlibat kecelakaan maut di Jalan Dr Djunjunan atau kawasan Pasteur, Kota Bandung, akhirnya berakhir. Polisi menangkap R di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (10/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Polrestabes Bandung melacak keberadaan pelaku yang sempat meninggalkan lokasi kejadian.
Kasus kecelakaan tersebut menjadi sorotan setelah korban, Ellyra Dhamayastri (48), meninggal dunia usai tertabrak kendaraan pelaku. R diduga meninggalkan korban yang tergeletak di jalan tanpa memberikan pertolongan.
Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana membenarkan penangkapan terhadap R. Menurutnya, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di kampung halamannya.
"Alhamdulillah, malam tadi kami menjemput yang diduga pelaku di daerah Majalengka. Tadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sudah tiba di Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fiekry dikutip dari iNews Bandung Raya, Sabtu (11/7/2026).
Setelah diamankan, pelaku R langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui sempat menghentikan kendaraannya beberapa ratus meter dari lokasi kecelakaan. Namun, bukannya memberikan pertolongan kepada korban, R justru memilih melanjutkan perjalanan hingga meninggalkan wilayah Bandung.
"Pengakuannya karena panik dan takut. Sempat berhenti beberapa ratus meter dari lokasi, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Majalengka," ujar Fiekry.
Polisi juga memastikan R mengemudi dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika maupun alkohol.
"Untuk hasil tes urine normal, tidak ada indikasi mengarah ke narkoba maupun alkohol," ucapnya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam di kawasan turunan Flyover Pasupati, dekat Makam Pandu, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
Saat kejadian, Ellyra Dhamayastri sedang dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor Honda Supra X dalam perjalanan menuju Cihanjuang, Cimahi.
Sementara itu, Honda Mobilio yang dikemudikan R diduga hendak berpindah lajur untuk mendahului kendaraan lain.
"Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," kata Fiekry.
Akibat benturan tersebut, Ellyra mengalami luka berat. Meski sempat menjalani perawatan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum R. Polisi juga melakukan gelar perkara guna memastikan pasal yang akan diterapkan.
Pelaku R berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama terkait dugaan tindak pidana tabrak lari.
Editor: Donald Karouw