Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon
Advertisement . Scroll to see content

Penebangan Pohon Depan Padel Six Nine, Pemkot Bandung Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:43:00 WIB
Penebangan Pohon Depan Padel Six Nine, Pemkot Bandung Dalami Keterlibatan Oknum ASN
Pengelola lapangan padel di Kota Bandung terancm denda Rp100 juta dan wajib mengganti 1.000 pohon. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penebangan 10 pohon peneduh di depan Lapangan Padel Six Nine, kawasan Jalan RE Martadinata. 

Selain mengincar sanksi pidana bagi pihak pengelola, Pemkot juga mendalami dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi perusakan lingkungan tersebut. 

Jika terbukti terlibat, para pelaku tak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga sanksi berat administrasi hingga denda fantastis senilai Rp3 miliar. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pemkot tidak hanya fokus pada pelanggaran pidana, namun juga menelusuri secara mendalam seluruh berkas perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon tersebut. 

Untuk memastikan transparansi di internal birokrasi, Farhan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Bandung turun tangan melakukan pemeriksaan internal. 

"Saya sudah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini," ujar Muhammad Farhan, Rabu (5/8/2026). 

Farhan menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kasus Naik ke Pidana

Penyelidikan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung sejak 29 Juni 2026 kini telah mengalami perkembangan signifikan. Penanganan perkara yang semula hanya menyasar pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini dinaikkan statusnya menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana.

Mengingat skala pelanggarannya yang berat, proses penyelidikan kini dilakukan secara berkolaborasi dengan melibatkan unsur Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta di bawah pengawasan langsung Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dugaan pelanggaran pidana tersebut mengancam pihak-pihak yang terlibat dengan hukuman penjara di atas tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut