PNS Bolos Pascalibur Natal Akan Kena Sanksi
Kamis, 28 Desember 2017 - 22:00:00 WIB
MAJALENGKA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang kedapatan bolos kerja pascalibur Natal, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-undang. Apalagi, jika pegawai yang membolos itu berada di bagian langsung yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Usai libur dan cuti bersama usai Perayaan Natal, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Majalengka menggelar sidak anak buahnya yang membolos kerja pada Rabu 27 Desember 2017. Dari hasil sidak ditemukan sejumlah meja dan kursi karyawan masih kosong karena tidak masuk kerja pascacuti bersama. Tidak masuknya pegawai Disdukcapil itu langsung mendapat respons dari Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Yayan Sumantri.Menurut dia, karyawan yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Disiplin Pegawai. Pihaknya langsung melakukan pendataan pegawai yang ketahuan bolos dan akan langsung dilaporkan kepada Bupati Majalengka.Video Editor : Yogi Pasha
Editor: Himas Puspito Putra