Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

PNS Bolos Pascalibur Natal Akan Kena Sanksi

Kamis, 28 Desember 2017 - 22:00:00 WIB
PNS Bolos Pascalibur Natal Akan Kena Sanksi
Pascalibur Natal, sejumlah PNS Disdukcapil Majalengka kedapatan tidak masuk kerja. Sejumlah meja dan kursi pegawai masih kosong. (Foto: iNews/Mohamad Zeni Johadi)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang kedapatan bolos kerja pascalibur Natal, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-undang. Apalagi, jika pegawai yang membolos itu berada di bagian langsung yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Usai libur dan cuti bersama usai Perayaan Natal, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Majalengka menggelar sidak anak buahnya yang membolos kerja pada Rabu 27 Desember 2017. Dari hasil sidak ditemukan sejumlah meja dan kursi karyawan masih kosong karena tidak masuk kerja pascacuti bersama. Tidak masuknya pegawai Disdukcapil itu langsung mendapat respons dari Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Yayan Sumantri.

Menurut dia, karyawan yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Disiplin Pegawai. Pihaknya langsung melakukan pendataan pegawai yang ketahuan bolos dan akan langsung dilaporkan kepada Bupati Majalengka.

Video Editor : Yogi Pasha

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut