Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Purwakarta, Diduga Pengedar Sabu
PURWAKARTA, iNews.id - Pria paruh baya, AG (30) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AG, Kampung Karajan RT 008/003, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta ini juga diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Terungkapnya kebejatan AG setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta menerima laporan kasus penganiayaan terhadap NV (26), istri AG dan penyanderaan seorang anak oleh ayah atau suami korban.
Petugas berhasil meringkus AG pada Selasa (4/2/2020). Saat penangkapan dilakukan, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu seberat 6,36 gram.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, NV, dianiaya oleh AG melapor ke Unit PPA. AG lima kali memukul wajah dan mata korban NV. Akibatnya, mata kiri korban NV lebam.
"Selain menganiaya istrinya, kata Handreas, tersnagka AG juga menyandera anaknya. AG mengancam korban menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu dilaporkan warga ke Polres Purwakarta," kata Handreas, Selasa (4/2/2020).