Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita
CIREBON, iNews.id - Polisi membongkar praktik pembuatan dan penjualan video asusilasesama jenis di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dua pria berinisial R dan A ditangkap setelah penyidik menemukan aktivitas perekaman hingga distribusi konten melalui grup percakapan berbayar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110 dan media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. A ditangkap di wilayah Cirebon, sedangkan R ditangkap di Tangerang Selatan, Banten.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi," ujar AKBP Bimantoro, dikutip dari iNews Cirebon, Jumat (25/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik kemudian mengungkap pola pembuatan konten tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah menyebut R diduga datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia direkam.
A menjadi salah satu pria yang diajak R dalam pembuatan video. Dalam salah satu produksi, A disebut menerima bayaran Rp1,8 juta dari R.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas R telah berlangsung lebih luas. Polisi menemukan indikasi R merekam konten serupa bersama sekitar 50 pria berbeda.
Video-video tersebut kemudian diduga ditawarkan melalui grup Telegram berbayar. Grup itu disebut memiliki sekitar 600 anggota dengan tarif keanggotaan sekitar Rp150.000.
Dari pengelolaan grup dan penjualan konten tersebut, penyidik memperkirakan R meraup keuntungan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Polisi turut menyita sekitar 50 video yang tersimpan di handphone (HP) sebagai barang bukti.
Selain mendalami aktivitas pembuatan dan distribusi video, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka dengan melibatkan tenaga medis.
Salah satu tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku memiliki HIV, tetapi polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan permintaan konten tertentu dari anggota grup berbayar tersebut.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pembuatan dan distribusi konten tersebut.
Editor: Kurnia Illahi