Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Dipicu Utang Rp25 Juta
SUMEDANG, iNews.id – Satreskrim Polres Sumedang mengungkap motif sementara di balik pembunuhan tragis sopir taksi online bernama Yogi Saparudin.
Korban sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan dan terkubur di kawasan Perkebunan Teh Margawindu, Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman menjelaskan, dua tersangka terkait aksi keji tersebut telah ditangkap yakni, ADS (30) serta MIN (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta yang ditagih oleh kedua tersangka kepada korban.
Peristiwa bermula saat tersangka ADS memesan jasa taksi online milik korban melalui aplikasi. Dalam pertemuan pertama, sempat terjadi cekcok mulut saat keduanya membahas perihal utang.
ADS kemudian memesan kembali layanan taksi online korban dengan mengajak MIN, lalu memancing korban menuju kawasan galian tambang di kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, dengan dalih perbaikan alat berat.
“Penganiayaan berat dilakukan pada malam hari. Korban diikat menggunakan tali tambang dan lehernya dijerat dengan kabel baja. Setelah itu, jasad korban dikubur di kebun teh,” katanya, Senin (12/10/2026).
Selain dipicu utang, polisi menduga aksi pembunuhan ini telah direncanakan secara matang karena para tersangka berniat menjual mobil milik korban dan membagi hasil penjualannya.
"Perbuatan kedua tersangka diduga kuat merupakan pembunuhan berencana. Pelaku mengikat korban dengan tali tambang dan menjerat lehernya dengan kabel baja sebelum menguburkan jasadnya di Perkebunan Teh Margawindu," ungkap Usep Sudirman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c, atau Pasal 479 ayat (4), dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki