Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Halusinasi, Model Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia

Rabu, 08 Juli 2026 - 21:25:00 WIB
Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajukan gugatan hak angkat anak. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idMantan Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil memulai babak baru dalam kehidupan pribadinya. Setelah bercerai dengan Atalia Praratya, pria yang akrab disapa RK itu kini mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (8/7/2026).

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil datang langsung ke PA Bandung didampingi tim kuasa hukumnya untuk mengurus proses hukum pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anaknya. 

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menyampaikan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan hukum yang sedang ditempuh. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menjelaskan, permohonan baru diajukan setelah proses perceraian kliennya dengan Atalia Praratya selesai. 

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang membuat pengajuan tersebut baru dapat dilakukan saat ini.

"Setelah seluruh proses yang berkaitan dengan perceraian selesai, barulah permohonan pengangkatan anak dapat diajukan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Wenda.

Apabila tidak ada kendala dalam persidangan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

Sebagai informasi, Arkana Aidan Misbach telah diasuh Ridwan Kamil sejak Juli 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional. Selama enam tahun terakhir, Arkana dirawat dan dibesarkan oleh Ridwan Kamil. Melalui permohonan ini, status pengangkatan anak diharapkan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut