Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu
INDRAMAYU, iNews.id – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil pickup rombongan pengantar pengantin dengan dua unit truk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemui babak baru. Polres Indramayu telah menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka utama dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang.
Kecelakaan mengerikan itu terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik Satlantas Polres Indramayu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan mendalam bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jabar.
Berdasarkan hasil investigasi komprehensif di lapangan, tersangka yang diketahui berinisial IB alias Deden Ibad, terbukti melakukan kelalaian fatal saat mengemudikan kendaraan beratnya yang melaju searah dengan kendaraan korban.
Tersangka IB diduga kuat mengemudikan truk wing box dalam kondisi kurang konsentrasi. Hasil analisis kendaraan menunjukkan tidak ada upaya pengereman sama sekali dari pihak pengemudi sebelum truk menghantam keras kendaraan di depannya.
Benturan keras tak terhindarkan hingga melibatkan tiga kendaraan sekaligus di putaran arah (u-turn), yakni mobil pickup, truk wing box, dan truk los bak.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan, seluruh korban tewas maupun luka-luka merupakan penumpang yang berada di atas bak mobil pickup.
"Tersangka IB sudah resmi kami tahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4. Ancaman hukuman pidana maksimalnya adalah enam tahun penjara," kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat (17/7/2026).