Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:45:00 WIB
Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan maut di Indramayu yang menewaskan 12 orang. (Foto: iNews TV/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil pickup rombongan pengantar pengantin dengan dua unit truk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemui babak baru. Polres Indramayu telah menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka utama dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang.

Kecelakaan mengerikan itu terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik Satlantas Polres Indramayu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan mendalam bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jabar.

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif di lapangan, tersangka yang diketahui berinisial IB alias Deden Ibad, terbukti melakukan kelalaian fatal saat mengemudikan kendaraan beratnya yang melaju searah dengan kendaraan korban. 

Tersangka IB diduga kuat mengemudikan truk wing box dalam kondisi kurang konsentrasi. Hasil analisis kendaraan menunjukkan tidak ada upaya pengereman sama sekali dari pihak pengemudi sebelum truk menghantam keras kendaraan di depannya. 

Benturan keras tak terhindarkan hingga melibatkan tiga kendaraan sekaligus di putaran arah (u-turn), yakni mobil pickup, truk wing box, dan truk los bak. 

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan, seluruh korban tewas maupun luka-luka merupakan penumpang yang berada di atas bak mobil pickup. 

"Tersangka IB sudah resmi kami tahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4. Ancaman hukuman pidana maksimalnya adalah enam tahun penjara," kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat (17/7/2026).

Tragedi memilukan yang terjadi pada Minggu lalu tersebut bermula saat mobil pickup mengangkut puluhan warga dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara hajatan pernikahan di Kecamatan Kandanhaur.

Malang tak dapat ditolak, saat hendak menuju arah pulang ke Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, mobil yang mereka tumpangi justru dihantam secara beruntun hanya beberapa kilometer sebelum sampai di desa tujuan. 

Saat ini, pihak Satlantas Polres Indramayu masih merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses persidangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut