Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beruntun 3 Wali Kota Cimahi Tersangka Korupsi, Ini Perasaan Firli
Advertisement . Scroll to see content

Suap Izin RS Kasih Bunda Cimahi Rp1,6 Miliar Diterima Ajay Dalam 5 Tahap

Sabtu, 28 November 2020 - 17:00:00 WIB
Suap Izin RS Kasih Bunda Cimahi Rp1,6 Miliar Diterima Ajay Dalam 5 Tahap
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota CimahiAjay Muhammad Priatna diduga menerima uang suap Rp1,6 miliar untuk memuluskan izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi. Suap yang diterima Ajay itu baru setengah dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

Dengan bukti tersebut, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Kota Cimahi sejak terpilih sebagai wali kota pada 2017 tersebut sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan. Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diperkirakan menerima uang suap izin pembangunan RS itu dalam lima tahap. Jumlah itu diduga merupakan kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RS yang disinyalir totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut