Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:43:00 WIB
Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas
Polisi menangkap dua pemuda yang mencuri di rumah tetangga yang tertimpa musibah kebakaran di Kota Cirebon, Jawa Barat. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Alih-alih membantu tetangga yang rumahnya terbakar, dua pemuda di Kota Cirebon, Jawa Barat justru mencuri uang Rp47 juta dan emas seberat 8 gram. Pelaku memanfaatkan situasi kepanikan saat kejadian.

Kedua pelaku berinisial SS dan SB ditangkap Unit Reskrim Polsek Seltim, Polres Cirebon Kota pada Rabu (19/8/2026) sore. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian masing-masing sebelum sempat menikmati hasil kejahatan.

Aksi pencurian terjadi saat rumah Nur Jannah, warga Kampung Penggung Utara, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, terbakar hebat pada Rabu (12/8/2026).

Saat kebakaran terjadi, kedua pelaku awalnya ikut membantu warga memadamkan api dan mengevakuasi barang dari rumah korban. Keduanya justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil harta benda milik korban.

Saat membantu menggotong lemari, salah satu pelaku melihat tas berisi gepokan uang dan emas. Keduanya kemudian diduga gelap mata dan membawa uang serta perhiasan tersebut.

"Modus para tersangka inisial SS dan SB, yaitu membantu korban mengevakuasi barang-barang saat terjadi kebakaran. Saat itu lah kedua tersangka ini memanfaatkan situasi mengambil barang berharga milik korban," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, Kamis (20/8/2026).

Total harta yang dicuri mencapai Rp47 juta dan emas seberat 8 gram. Kedua pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas.

Keberadaan barang bukti berupa uang dan emas membuat keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi sekaligus untuk menyimpan uang dan emas hasil pencurian.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.  Mereka dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut