BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menjadikan Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai tempat penguburan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Surat keputusan mengenai pemanfaatan TPU Cikadut sudah dikeluarkan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan alasan memilih TPU Cikadut karena areanya cukup luas dan letaknya strategis. Sebelumnya juga sempat ada penolakan dari warga di sekitar pemakaman.
Update Corona di Jabar Per 3 April: 225 Positif, 12 Sembuh
"Awal-awal memang ada penolakan. Setelah ada sosialisasi dan kita terangkan pada mereka, enggak ada penolakan," kata Oded di Bandung, Jumat (3/4/2020).
Dia meminta warga tidak mengkhawatirkan dampak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum karena pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan sesuai dengan prosedur standar Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengurusan jenazah pasien yang terserang penyakit infeksi menular.
Ridwan Kamil Salurkan Bantuan Dana untuk Warga Terdampak Corona Pekan Depan
"Saya berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan adanya dampak penguburan dari jenazah COVID-19," kata dia.
Menurut Wali Kota, sampai saat ini sudah ada lima jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Hingga Jumat (3/4/2020), total positif virus corona di Jabar menjadi 225 pasien. Sedangkan pasien corona yang sembuh bertambah 1 orang sehingga total 12 orang, dan yang meninggal total 25 orang.
Editor: Faieq Hidayat