Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Kesal Motornya Dipepet, Remaja di Bandung Todong Pengendara dengan Airsoft Gun

Sabtu, 07 November 2026 - 21:10:00 WIB
Viral! Kesal Motornya Dipepet, Remaja di Bandung Todong Pengendara dengan Airsoft Gun
Polisi menyita senjata jenis airsoft gun yang digunakan remaja untuk menodong pengendara di Jalan Raya Ciherang, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Aksi penodongan menggunakan senjata jenis airsoft gun terjadi di Jalan Raya Ciherang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi setelah aksinya bersama remaja lain viral di media sosial.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua remaja berboncengan sepeda motor mengadang pengendara di jalan raya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata ke arah korban.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah menyadari ada pengendara lain yang berada di belakang korban.

"Jadi belum sempat melakukan kekerasan," ujar Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo, Sabtu (7/11/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) malam. Berbekal laporan warga dan rekaman video yang viral, Unit Reskrim Polsek Cangkuang melakukan penyelidikan hingga menangkap salah satu pelaku berinisial MA (17) di kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Senjata tersebut dibeli pelaku melalui toko daring dan digunakan untuk menodong korban.

Ipda Didi mengatakan, motif penodongan dan pengancaman tersebut diduga dipicu rasa tersinggung. Pelaku mengaku kesal karena sepeda motornya dipepet korban saat berkendara di sekitar lokasi kejadian.

"Modus operandinya, waktu kita olah TKP, dua orang tersebut mengadang dua orang berboncengan motor mengeluarkan senjata api," ucapnya. 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Cangkuang untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 448 tentang pengancaman dan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut