Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria di Asahan Ditikam Tukang Becak saat Asyik Live TikTok 
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:41:00 WIB
Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh
Penganiayaan oleh seorang pria berinisial T (38) di Jalan Margasari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, terekam CCTV. (Foto: Tangkapan layar CCTV).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penganiayaan oleh seorang pria berinisial T (38) di Jalan Margasari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, terekam CCTV. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial. 

Pelaku diduga emosi setelah terserempet pemotor perempuan yang terjatuh, tetapi bukannya menolong, korban justru ditendang dan warga yang hendak membantu ikut dianiaya.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pemotor perempuan terjatuh di tengah jalan setelah diduga hampir menabrak T yang sedang menyeberang.

Saat itu, T yang tidak terima terserempet kemudian menghampiri pemotor tersebut. Saat korban masih tergeletak, T terlihat menendangnya.

Aksi tersebut kemudian memancing perhatian warga sekitar. Seorang tukang tambal ban yang berada di lokasi berusaha menolong korban, tetapi justru ikut menjadi sasaran amukan T.

Pelaku diduga memukul dan menganiaya warga tersebut. T bahkan mengancam menggunakan benda yang menyerupai pistol. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap T.

"Terduga emosi dan akhirnya menendang secara spontan karena dalam pengaruh alkohol," ujar Wakapolsek Buahbatu AKP Moby Erik.

Saat hendak ditangkap, T sempat membuang benda yang dikira pistol tersebut ke selokan. Namun, setelah diperiksa, benda itu ternyata merupakan korek api berbentuk menyerupai pistol.

Pelaku kini ditahan di Polsek Buahbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan motif penganiayaan tersebut.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman. Atas perbuatannya, T terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut