Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang
Advertisement . Scroll to see content

Aduan THR Jateng Capai 110 Laporan, Terbanyak Perusahaan di Solo dan Semarang

Selasa, 26 April 2022 - 17:13:00 WIB
 Aduan THR Jateng Capai 110 Laporan, Terbanyak Perusahaan di Solo dan Semarang
Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng. (ilustrasi/IST)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pengawas Ketenagakerjaan DisnakertransJateng mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng. 

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).

"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. 

Dia menyebut sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan. 

Sakina menyebut, sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut