Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000
PATI, iNews.id - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait pungutan pajak terhadap pedagang lontong sayur hingga Rp840.000.
Video pungutan pajak tersebut sebelumnya viral di media sosial. Tangkapan layar dan narasi keluhan tersebut langsung memicu gelombang kemarahan publik. Netizen menilai penarikan pajak hingga ratusan ribu rupiah sangat membebani masyarakat lapisan bawah, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui forum audiensi bersama perwakilan aliansi warga, pihak DPUTR Kabupaten Pati akhirnya meluruskan polemik yang telanjur simpang siur di tengah masyarakat.
DPUTR menegaskan bahwa tagihan sebesar Rp840.000 tersebut bukanlah pajak atas usaha penjualan lontong sayur, melainkan retribusi sewa pemanfaatan tanah irigasi pengairan milik negara yang digunakan untuk mendirikan tempat usaha.
Pihak dinas membeberkan bahwa pemilik warung sebelumnya telah mengajukan izin resmi untuk mendirikan bangunan semipermanen di atas bantaran atau lambiran sungai milik dinas. Sebelum penagihan dilakukan, sosialisasi terkait retribusi penggunaan lahan irigasi tersebut juga sudah disampaikan sebulan sebelumnya.
Plt Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengakui adanya kesalahpahaman dalam penyampaian informasi saat petugas melakukan penagihan di lokasi.
"Pemilik sebelumnya sudah mengajukan izin pendirian warung di atas lambiran sungai kepada kami. Kami juga satu bulan sebelumnya sudah mengonfirmasi terkait penarikan pajak penggunaan tanah irigasi pengairan tersebut. Ini mungkin ada miskomunikasi penyampaian tim kami di lapangan, sehingga terkesan penarikan tersebut adalah pajak warung," ujar Widyotomo Kusdiyanto, Senin (20/7/2026).
Dengan adanya klarifikasi ini, DPUTR Pati berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai status tagihan tersebut.
Widyotomo juga berjanji akan mengevaluasi pola komunikasi para petugas lapangan agar kejadian serupa yang memicu kegaduhan publik tidak kembali terulang.
Editor: Kastolani Marzuki