Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Sabu 8,40 Gram Dibungkus Plastik, Juru Parkir di Cepu Blora Ditangkap Polisi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:13:00 WIB
 Bawa Sabu 8,40 Gram Dibungkus Plastik, Juru Parkir di Cepu Blora Ditangkap Polisi
Juru parkir yang kedapatan membawa sabu saat menjalani pemeriksaan polisi. (Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Blora menangkap seorang juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.40 gram. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu. 

Anggota Satresnarkoba Polres Blora gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Pada Rabu (19/10) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu, melihat terlapor dan mengamankannya.

"Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba beserta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening, " kata Kasat Resnarkoba AKP Edi Santoso, Kamis (20/10/2022). 

Diketahui pelaku berinisial HS (41) warga Jalan Pusri No 92 RT 04 /RW 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone warna putih, satu jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan satu unit Honda Beat warna merah tanpa Nomor Polisi.

Saat ini pelaku masih diperiksa di kantor Satresnarkoba, Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut