Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak
Advertisement . Scroll to see content

Begini Syarat dan Tata Cara Salat Idul Adha saat PPKM Darurat

Minggu, 18 Juli 2021 - 15:57:00 WIB
Begini Syarat dan Tata Cara Salat Idul Adha saat PPKM Darurat
MUI mengimbau Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah guna menghindari kerumunan pada masa PPKM darurat. (foto Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah salat Idul Adha. Mengacu Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.

"Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," katanya.

Apalagi, kata dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut