Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus Level 3, Jepara Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 23 Agustus

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:24:00 WIB
Berstatus Level 3, Jepara Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 23 Agustus
Bupati Jepara Dian Kristiandi. (iNews/Alip Sutarto)
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Jepara. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 34 Tahun 2021 tentang PPKM. 

Kabupaten Jepara turun level 3 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di mana PTM sudah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Meski demikian, bupati menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempersiapkannya dengan matang, termasuk kesiapan sekolah. 

“Saat ini kita masuk PPKM Level 3 dan kami sudah memberikan pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat termasuk PTM yang akan segera dimulai,” kata Andi, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Andi, pelaksanaan PTM rencananya mulai dilaksanakan Senin (23/8/2021). Untuk teknis pelaksanaannya diserahkan langsung kepada Disdikpora dan Dinkes Kabupaten Jepara. 

“Saya sudah bertemu Disdikpora untuk mempersiapkan sekolah mana saja nantinya. Dinkes juga diminta untuk menyiapkan vaksinasi pelajar," katanya. 

Menurutnya, pelaksanaan PTM Senin depan akan dibarengi dengan vaksinasi pelajar. Terkait sekolah mana yang akan dilaksanakannya masih menunggu informasi.  "Dinkes dan Disdikpora masih saling koordinasi, terkait mekanisme Senin depan nanti," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut