Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan
SEMARANG, iNews.id - Bupati Pati nonaktifSudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi. Dia menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Seusai sidang, Sudewo menyebut tuntutan JPU masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menilai fakta yang muncul dalam persidangan tidak digunakan sebagai dasar tuntutan.
"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujarnya, Senin (21/9/2026).
"Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," katanya lagi.