Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi
SEMARANG, iNews.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sudewo juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, serta denda Rp300 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan pikir-pikir dan tetap mengeklaim dirinya tidak bersalah serta meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dia menyayangkan majelis hakim yang dinilainya memutus perkara bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya menyatakan pikir-pikir. Saya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim memutus tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan hanya mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Sudewo usai persidangan, Rabu (21/10/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3.597.550.000.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga," tegas hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangi seluruhnya dari hukuman penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah keputusan beroleh kekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Sudewo akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.