Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 8,5 Tahun Bui, Sudewo Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:19:00 WIB
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sudewo juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, serta denda Rp300 juta. 

Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan pikir-pikir dan tetap mengeklaim dirinya tidak bersalah serta meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dia menyayangkan majelis hakim yang dinilainya memutus perkara bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Saya menyatakan pikir-pikir. Saya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim memutus tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan hanya mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Sudewo usai persidangan, Rabu (21/10/2026).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3.597.550.000.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga," tegas hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangi seluruhnya dari hukuman penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah keputusan beroleh kekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Sudewo akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis penjara dan denda ini sejatinya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, nilai uang pengganti yang ditetapkan hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai Rp3,67 miliar.

Untuk diketahui, perkara korupsi yang menjerat Sudewo ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut