Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

Rabu, 09 September 2026 - 09:32:00 WIB
Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa
Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istri saat mengecek rumah mereka yang ambruk di Puri Anjasmoro, Semarang, diduga akibat dampak pembangunan rumah tetangga, Senin (8/9/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Duduk perkara rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, mengalami kerusakan parah hingga bagian garasi dan atap bangunan ambruk. Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat dampak pembangunan rumah tetangga berinisial BS.

Irjen Sofyan Nugroho yang merupakan perwira tinggi Polri aktif dan bertugas sebagai dosen di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang bersama istrinya, dokter spesialis penyakit dalam, dr Niken Diah Anitasari, kini masih memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum. Dalam video yang viral di media sosial, mereka tampak mengecek kondisi reruntuhan rumah usai ambruk, Senin (7/9/2026).

Informasi dirangkum, persoalan ini bermula sejak 2019 atau kurang lebih sejak 7 tahun lalu. Saat itu, rumah yang ditempati keluarga jenderal bintang dua Polri ini mulai mengalami perubahan struktur bangunan. Sejumlah tanda kerusakan muncul, mulai dari tembok retak, keramik terangkat, hingga pintu rumah yang sulit dibuka.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangga yang menyebabkan pergerakan tanah atau penurunan tanah tidak merata (differential settlement). Kerusakan rumah semakin parah hingga bagian garasi atau carport dengan luas sekitar 700 meter persegi mengalami keruntuhan, Sabtu (5/9/2026).

Niken Diah Anitasari mengungkapkan, bagian atap genting, plafon, hingga rangka kayu di area garasi mobil tiba-tiba roboh. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Rumah tiba-tiba ambruk sempat disaksikan sopir suaminya, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu," ujar Niken dikutip dari iNews Semarang, Selasa (8/9/2026).

Akibat kejadian itu, area tersebut kini tidak lagi dapat digunakan. Bagian rumah yang sebelumnya menjadi tempat berlindung berubah menjadi bangunan terbuka tanpa atap.

Selain garasi, kerusakan juga terjadi pada bagian dalam rumah. Retakan pada dinding semakin melebar sehingga membuat keluarga khawatir, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Kondisi tersebut membuat keluarga tidak lagi merasa nyaman menempati rumah tersebut.

Keluarga mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk melakukan mediasi sebanyak tujuh kali dengan pemilik rumah berinisial BS.

Namun, menurut Niken, pemilik rumah yang merupakan pengusaha di Kalimantan hanya hadir satu kali dalam proses mediasi. Pertemuan lainnya hanya diwakili.

"Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya," katanya.

Karena belum menemukan penyelesaian, pihak keluarga kemudian melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Kuasa hukum Niken dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo mengatakan, pihaknya melaporkan BS atas dugaan perusakan rumah atau bangunan. BS bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2023. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menambahkan pasal terkait aturan bangunan gedung.

"Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Bangkit.

BS juga sempat mengajukan gugatan praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Maret 2024. Selain proses pidana, keluarga Niken juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS pada 30 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

Hasil putusan pada 25 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Dalam putusan itu, tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.

"Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," ujar Bangkit.

Meski telah melewati berbagai tahapan hukum, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Berkas kasus pidana masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Proses penyelesaian perkara masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut