Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Vonis Sudewo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan di Pengadilan Tipikor Semarang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57:00 WIB
Jelang Vonis Sudewo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan di Pengadilan Tipikor Semarang
Sebanyak 1.700 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan sidang putusan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 1.700 personel gabungan dari kepolisian, TNI dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan sidang putusanBupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Pengamanan diperketat untuk mengantisipasi potensi kericuhan di tengah kehadiran massa pendukung Sudewo.

Ribuan pendukung Sudewo memadati jalan menuju Pengadilan Tipikor Semarang. Polisi melakukan penyekatan untuk mengatur massa dan menjaga situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung.

Pihak pengadilan membatasi jumlah pendukung yang dapat memasuki ruang sidang. Hanya perwakilan massa yang diizinkan masuk, sedangkan pendukung lainnya dapat menyampaikan aspirasi di lokasi yang telah ditentukan.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kericuhan saat majelis hakim membacakan putusan. " Mudah-mudahan sidang kali ini berjalan dengan baik," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Hadi Sunoto.

Selain personel kepolisian dan TNI, pengamanan juga melibatkan Satpol PP serta kendaraan taktis yang disiagakan di sekitar lokasi pengadilan.

Dalam perkara ini, Sudewo menghadapi dua rangkaian dugaan tindak pidana, yakni pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat dirinya masih menjabat anggota DPR.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Menjelang pembacaan putusan, Sudewo bersama tim kuasa hukumnya menyatakan optimistis dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut