Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:03:00 WIB
Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas
Kasus asap sampah yang menyeret dua lansia di Kabupaten Blora berakhir damai. Namun, kedua lansia masih belum diputus bebas. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id – Kasus hukum yang menyeret dua orang lanjut usia (lansia) gegara asap sampah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Blora resmi mengesahkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) pada sidang yang digelar Selasa (14/7/2026) siang.

Perkara ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena melibatkan dua lansia bernama Sujimah dan Pandi, warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora. 

Keduanya dilaporkan tetangganya, Febby dan Sulasih, atas dugaan kasus penganiayaan yang dipicu oleh masalah sepele, yakni asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumah pelapor.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, suasana haru terlihat saat kedua belah pihak yang berperkara berdiri di hadapan majelis hakim untuk saling memaafkan dan berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya perseteruan antar-tetangga tersebut.

Menunggu Sidang Putusan Inkrah

Meski kesepakatan damai telah disahkan oleh hakim di dalam persidangan, proses hukum perkara ini tidak serta-merta langsung dihentikan hari ini. 

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, menjelaskan bahwa prosedur formal di pengadilan masih harus tetap berjalan. Pihaknya kini tengah menunggu agenda persidangan berikutnya, yaitu pembacaan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim PN Blora. 

"Proses restorative justice di persidangan ini memang sudah disahkan, tetapi secara formal belum sepenuhnya selesai," ujar Agung Handi Sejahtera, Selasa (14/7/2026). 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdauz Azizi membenarkan, majelis hakim telah mengetuk palu pengesahan RJ dalam persidangan tersebut.

Langkah PN Blora ini merupakan tindak lanjut resmi dari proses mediasi restorative justice yang sebelumnya telah berhasil difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.

Firdauz menambahkan, berdasarkan regulasi dan semangat keadilan restoratif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pihak pengadilan secara hukum memiliki kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang paling ringan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada sidang putusan akhir nanti.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut