Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wasmad Divonis Percobaan

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:20:00 WIB
Sidang Kasus Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wasmad Divonis Percobaan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat mendengarkan putusan sidang kasus dangdutan di PN Tegal, Selasa (12/1/2021). (iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Terdakwa juga didenda Rp50 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021). 

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Fataroni, Humas PN Tegal. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang. Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding. 

Wasmad Edi Susilo mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun ia menilai vonis cukup adil. Wasmad Edi Susilo dibawa ke meja hijau setelah menggelar hajatan, September 2020. Salah satu hiburannya musik dangdut yang dihadiri banyak orang, namun mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut