Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka
SEMARANG, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhanMozza Axillia Gunarsa di Kota Semarang berlangsung tegang. Ayah korban, Singgih Gunarsa, tak mampu menahan emosi saat pertama kali berhadapan langsung dengan tersangka Mahendra Very Dwi Anggara.
Peristiwa tersebut terjadi sebelum rekonstruksi dimulai di sebuah rumah kos di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari. Singgih sempat memukul tersangka sebelum petugas mengamankannya dan menggiring Mahendra ke lantai dua untuk menjalani rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni tempat kos tersangka dan lokasi pembuangan jenazah korban di kawasan Jangli, Kota Semarang. Sebanyak 55 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka, saksi, penyidik dan jaksa penuntut umum.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan fakta-fakta dalam perkara.
Selama rekonstruksi di rumah kos, diperagakan rangkaian kejadian hingga korban tewas. Penyidik juga memperagakan tindakan tersangka setelah kejadian, termasuk saat menyiapkan karung, kardus, dan tali rafia untuk membungkus jasad korban.
Setelah jasad dibungkus, tersangka diperagakan membawa korban dan melakukan survei lokasi sebelum membuang jenazah di kawasan Jangli. Rekonstruksi kemudian berlanjut ke lokasi pembuangan jenazah.
"Kami dari tim penyidik bersama dengan jaksa melaksanakan rekonstruksi melibatkan tersangka dan saksi. Rekonstruksi yang pertama adalah TKP adalah kos di wilayah Candisari yang merupakan tempat terjadinya kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia di sini 55 adegan dan kami lanjutkan di tempat pembuangan jenazah di wilayah Jati," ujar Kompol Ni Made.
Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan sejumlah tindakan setelah pembuangan jenazah. Termasuk upaya menghilangkan barang-barang milik korban serta penjualan sepeda motor korban kepada teman tersangka dengan harga sekitar Rp6 juta.
Menurut Ni Made, seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. Keterangan para saksi dan tersangka juga menjadi dasar untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan.
"Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan disesuaikan dengan keterangan para saksi serta tersangka. Sejauh ini, fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan masih sesuai dan tidak ditemukan perbedaan signifikan dalam keterangan yang menjadi dasar rekonstruksi," ujar Kompol Ni Made.
Sementara itu, Singgih menilai sejumlah adegan yang diperagakan tersangka menunjukkan dugaan adanya perencanaan. Dia juga mengaku terkejut melihat tersangka masih mampu memperagakan setiap adegan secara detail meski peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lalu.
Emosi Singgih akhirnya pecah ketika bertemu tersangka untuk pertama kalinya. Dia mengaku masih terpukul dan sedih karena kehilangan putri sulungnya.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan hingga tuntas. Mereka juga meminta perkara tersebut memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga Mozza.
"Rekonstruksi ini kami berharap membuat hukumannya menjadi lebih berat yang tujuannya bisa membuat kami agak sedikit percaya kepolisian dan Kejaksaan," ucap Singgih.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dalam KUHP. Penuntut umum menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 14 tahun penjara.
Mozza merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada Juni 2025. Jenazah korban baru ditemukan pada awal September dalam kondisi tinggal kerangka di tebing jalan Tol Jangli, Semarang.
Editor: Kurnia Illahi