Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang
SEMARANG, iNews.id – Aksi nekat penyelundupan narkoba terjadi secara terang-terangan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2026) sore. Seorang pengunjung perempuan diamankan petugas usai kedapatan menyerahkan bungkusan plastik kecil berisi dugaan narkotika jenis sabu kepada seorang terdakwa usai persidangan.
Aksi tersebut dilakukan pelaku berinisial DA dengan cara menyelipkan bungkusan sabu di telapak tangan saat bersalaman dengan terdakwa kasus narkotika bernama Muhammad Adi Tri Sugiharto.
Pelaku DA diduga merupakan adik dari terdakwa Muhammad Adi Tri Sugiharto. Usai hakim menutup jalannya persidangan, DA mendekati area terdakwa dan berpura-pura memberikan salam hangat.
Ketelitian petugas pengawal tahanan yang bersiaga di dalam ruang sidang berhasil memergoki gerakan mencurigakan tersebut. Petugas langsung menyergap pelaku dan menyita barang bukti bungkusan plastik kecil diduga sabu dari tangan terdakwa.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan adanya insiden penyelundupan barang haram yang menyasar terdakwa di dalam ruang sidang tersebut.
"Benar ada kejadian tersebut. Untuk penanganan selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, baik terhadap pelaku yang membawa maupun terdakwa yang saat ini ditahan," ujar Hadi Sunoto, Selasa (18/8/2026).
Menanggapi terjadinya upaya penyusupan narkoba di area institusi peradilan, pihak PN Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait prosedur pengamanan pengunjung.