Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron
KARANGANYAR, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran gelap sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Kedua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta. Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman hingga tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujarnya dikutip dari iNews Muria Sabtu (1/8/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berada di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku jaket salah satu tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kamar mess tersebut. Ruangan itu diduga digunakan sebagai tempat untuk meracik dan membagi sabu menjadi beberapa paket kecil sebelum diedarkan.
Selain 23 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon genggam, serta dompet.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan aktivitas peredaran sabu atas arahan seseorang berinisial W. Polisi kini menetapkan W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AM dan MG diketahui bertugas mengambil, membagi, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
"Mereka dijanjikan upah Rp3 juta dan sabu untuk dikonsumsi gratis. Pengakuan ini terus kami dalami untuk mengejar pelaku utama yang masih buron," kata Kombes Pol Yos Guntur.
Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka tersebut diketahui baru bebas pada 2025 setelah menjalani hukuman sejak 2021.
"Peredaran narkotika adalah kejahatan terorganisir yang terus merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh mata rantai mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw